Rabu, 27 Juni 2012
KUA Lebong Diintruksikan Beri Layanan Secara On-line
Humas (27/6) - Sebagai tindak lanjut UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan upaya peningkatan kualitas pelayanan Publik di Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Kabupaten Lebong diintruksikan dapat memberikan layanan secara on-line.
Intrusi tersebut disampaikan kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Drs.H.Mulya Hudori, M.Pd kepada Kepala KUA se-Kabupaten Lebong, saat memberikan pembinaan Apel Korpri kepada seluruh pegawai di Kementerian Agama Kabupaten Lebong, belum lama ini.
Menurut dia, diera yang sudah menglobal saat ini, pelayanan tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu, karena dimanapun dan kapanpun kita bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkenaan dengan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Informasi dikatakanya merupakan hal yang sangat penting, karena informasi yang akurat dan tepat dapat menumbuhkan tali komunikasi yang baik antar pemerintah dan masyarakat sebagai penerima layanan yang pada akhirnya dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Kantor Urusan Agama sebagai garda terdepan pelayanan publik di Kementerian Agama, menurut dia, memiliki peran yang sangat vital dalam menumbuhkan kepercayaan kepada institusi kementerian Agama, dan pelayanan secara on-line merupakan wujud keseriusan Kementerian Agama dalam memberikan layanan kepada masyarakat khususnya terkait dengan informasi pencatatan nikah.
Layanan secara online tersebut, dijelaskanya dapat berupa informasi jamaah haji, biaya nikah, jadwal pernikahan, alur/proses pengajuan NA, khutbah nikah on-line, bagaimana mencipatkan keluarga sakinah, mawahdah, warohmah dan masih banyak lagi informasi yang bisa diberikan kepada masyarakat.
Mulya juga menegaskan bahwa dengan media telekomunikasi dan informasi yang semakin pesat saat ini, bukan tidak mungkin masyarakat akan mengakses informasi pelayanan KUA melalui handphone atau laptop dari rumahnya masing-masing.
"Salah satu ciri pelayanan yang baik adalah memperpendek waktu pelayanan, birokrasi yang tidak berbelit-belit dan hasil yang memuaskan," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta kepada KUA diseluruh Kecamatan se-Kabupaten Lebong agar membangun media komunikasi dan informasi on-line, baik berupa situs blog maupun situs-situs resmi dan yang terpenting makna dan informasi sampai kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Lebong Utara, Olik Nurholik, S.Ag, ketika dikonformasi mengaku siap menjalankan instruksi tersebut, dan siap mengoptimalkan sarana dan Sumber daya yang ada.
"Insyaalloh kami siap memberikan palayanan secara on-line karena saat ini KUA kami sadah berlangganan internet speedy dan SDM yang ada juga sudah cukup memadai," ujarnya.
Kabupaten Lebong merupakan satu dari sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu dan sejak ditetapkan sebagai daerah otonom pada tahun 2004 terbagi menjadi 5 Kecamatan, namun seiring dengan perkembangangan pada tahun 2011 dipecah menjadi 13 Kecamatan.(JJ)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar