Humas (27/6) - Sebagai tindak lanjut UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan upaya peningkatan kualitas pelayanan Publik di Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Kabupaten Lebong diintruksikan dapat memberikan layanan secara on-line.
Intrusi tersebut disampaikan kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Drs.H.Mulya Hudori, M.Pd kepada Kepala KUA se-Kabupaten Lebong, saat memberikan pembinaan Apel Korpri kepada seluruh pegawai di Kementerian Agama Kabupaten Lebong, belum lama ini.
Menurut dia, diera yang sudah menglobal saat ini, pelayanan tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu, karena dimanapun dan kapanpun kita bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkenaan dengan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Informasi dikatakanya merupakan hal yang sangat penting, karena informasi yang akurat dan tepat dapat menumbuhkan tali komunikasi yang baik antar pemerintah dan masyarakat sebagai penerima layanan yang pada akhirnya dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Kantor Urusan Agama sebagai garda terdepan pelayanan publik di Kementerian Agama, menurut dia, memiliki peran yang sangat vital dalam menumbuhkan kepercayaan kepada institusi kementerian Agama, dan pelayanan secara on-line merupakan wujud keseriusan Kementerian Agama dalam memberikan layanan kepada masyarakat khususnya terkait dengan informasi pencatatan nikah.
Layanan secara online tersebut, dijelaskanya dapat berupa informasi jamaah haji, biaya nikah, jadwal pernikahan, alur/proses pengajuan NA, khutbah nikah on-line, bagaimana mencipatkan keluarga sakinah, mawahdah, warohmah dan masih banyak lagi informasi yang bisa diberikan kepada masyarakat.
Mulya juga menegaskan bahwa dengan media telekomunikasi dan informasi yang semakin pesat saat ini, bukan tidak mungkin masyarakat akan mengakses informasi pelayanan KUA melalui handphone atau laptop dari rumahnya masing-masing.
"Salah satu ciri pelayanan yang baik adalah memperpendek waktu pelayanan, birokrasi yang tidak berbelit-belit dan hasil yang memuaskan," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta kepada KUA diseluruh Kecamatan se-Kabupaten Lebong agar membangun media komunikasi dan informasi on-line, baik berupa situs blog maupun situs-situs resmi dan yang terpenting makna dan informasi sampai kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Lebong Utara, Olik Nurholik, S.Ag, ketika dikonformasi mengaku siap menjalankan instruksi tersebut, dan siap mengoptimalkan sarana dan Sumber daya yang ada.
"Insyaalloh kami siap memberikan palayanan secara on-line karena saat ini KUA kami sadah berlangganan internet speedy dan SDM yang ada juga sudah cukup memadai," ujarnya.
Kabupaten Lebong merupakan satu dari sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu dan sejak ditetapkan sebagai daerah otonom pada tahun 2004 terbagi menjadi 5 Kecamatan, namun seiring dengan perkembangangan pada tahun 2011 dipecah menjadi 13 Kecamatan.(JJ)
Tinjau Asrama Haji Bengkulu
Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama RI, Hj.Sri Ilham Lubis meninjau langsung sarana dan prasarana Asrama Haji Bengkulu yang direncanakan akan dijadikan Embarkasi Antara Tahun 2013
Peringatan Isra Mi'raj
Suasana Perayaan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1434H/2013 M di Masjid Raya Baitul Izzah Kota Bengkulu yang digelar pemda Provinsi Bengkulu bersama Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.
Kegiatan Orientasi
Sebanyak 100 pegawai Kementerian Agama dari sepuluh Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu mengikuti kegiatan Orientasi Bantuan Hukum dan Kepengacaraan yang dilaksanakan di Hotel Nala Sea Side.
Rabu, 27 Juni 2012
Senin, 25 Juni 2012
Kemenag Lebong Implementasikan Absen Sidik Jari.
Humas (26/6) - Sebagai upaya meningkatkan disiplin pegawai dan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong mengimplementasikan Absen sidik jari bagi seluruh jajarannya.
Pemberlakukan absen sidik jari di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong resmi di implementasikan pada awal Juni 2012 dan sejak saat itu tidak ada lagi toleransi bagi pegawai yang terlambat atau pulang cepat karena semuanya langsung direkam secara terkomputerisasi.
Untuk suksesnya implementasi absen sidik jari, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Lebong, Drs.H. Mulya Hudori, M.Pd jauh sebelumnya telah melaksankan sosialisasi kepada seluruh jajarannya baik di kantor Kementerian agama Kabupaten Lebong maupun ke Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) terkait pentingya sikap disiplin dan konsekuensi yang diperoleh jika tidak disiplin masuk dan pulang kantor.
"Ya kalau ga bisa disiplin atau masuk lambat atau tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan, konsekuensinya jelas, selain tidak mendapatkan uang makan juga akan diproses sesuai ketetapan PP 53 tentang pelanggaran disiplin pegawai.
Ia menerangkan bahwa, sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010, setiap pegawai harus mentaati kewajiban jam kerja dan apabila dilanggar maka akan mendapatkan konsekuensi sebagai mana yang telah diatur dalam PP Nomor 53.
Terkait hal itu, ia mengajak kepada seluruh jajaranya baik di kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong maupun di KUA Kecamatan untuk mentaati peraturan sesuai dengan PP Nomor 53 dengan masuk dan pulang kerja sesuai dengan aturan yaitu masuk kerja pukul 07:30 dan pulang pukul 16:00 WIB kecuali untuk hari Jumat masuk pukul 07:30 dan pulang pukul 16:30 WIB
Sebagai bentuk keseriusan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Implementasi Absen sidik jari di Kementerian Agama Kabupaten Lebong tidak hanya dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten, namun sampai pada KUA Kecamatan se-Kabupaten Lebong.(jj)
60 Pegawai Kemenag Ikuti Orientasi Keprotokolan
Humas (26/6) - Sebagai upaya Untuk meningkatkan peran dan kualitas pelayanan protokol di lingkungan Kantor Kementerian Agama Provinsi Bengkulu sesuai dengan amanat Undang-Undang No.9 Tahun 2010 tentang keprotokolan, dan Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan, sebanyak 60 Pegawai dilingkungan Kementerian Agama (Kemenag) ikuti orientasi keprotokolan, Senin (25/6).
Acara yang dibuka Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Kabag TU, Drs.H. Ramedlon, M.Pd itu dihadiri oleh perwakilan masing-masing Kabupaten/kota yang terdiri dari utusan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madarasah se-Provinsi Bengkulu.
Dalam arahanya, Ramedlon mengingatkan bahwa protokol memiliki peran yang sangat penting terkait sukses atau tidaknya suatu acara baik acara formal maupun acara informal, maka diperlukan persiapan yang matang untuk dapat mensukseskan suatu acara.
"Harus kita akui bahwa sukses atau tidaknya suatu acara itu tergantung pada protokol, namun terkadang banyak orang melupakan kiprah protokol jika acara sukses namun jika acara gagal maka protokol duluan yang akan mendapat cacian dari pimpinan" katanya.
Ia juga mengingatkan, dalam melaksanakan tugasnya, hendaknya protokol jangan kaku, karena dalam kondisi-kondisi tertentu kita harus menyesuaikan, karena yang terpenting adalah acara dapat berjalan dengan sukses dan tetap berdasarkan pada aturan-aturan keprotokolan.
Lebih lanjut ia berpesan, untuk menjadi protokol di Kementerian Agama, selain mengedepankan aturan yang ada yang tidak kalah penting adalah mengedepankan etika dalam melaksanakan tugas-tugas keprotokolan, baik dalam berbicara, berbusana maupun dari gerakan tubuh.
Dalam acara orientasi yang dilaksaakan selama tiga hari itu, juga diisi oleh nara sumber dari Radio Republik Indoensia (RRI) Bengkulu, Hendri Johan, S.Sos dan Protokoler Pemda Provisi Bengkulu.
Selaku penyiar RRI Bengkulu, Hendri Johan menegaskan bahwa untuk menjadi protokoler maupun menjadi pembawa acara saat ini tidak harus memiliki tubuh atau wajah yang indah, namun yang terpenting adalah kemampun, seperti kemampuan olah vokal, gerak tubuh dan kemampuan berbahasa indonesia yang baik.
Acara orientasi keprotokolan yang dilaksanakan di aula Hotel Nala Pantai Panjang tersebut merupakan program Kantor Kementerian Agama Provinsi Bengkulu dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahanan yang baik dilingkungan Kementeian Agama.(jj)
Langganan:
Postingan (Atom)