Selasa, 07 Agustus 2012
1.236 JCH BENGKULU TELAH LUNASI BPIH
18.10
No comments
Hukmas (7/8) – Memasuki hari ke 12 Jadwal pelunasan gelombang pertama Biaya Penyelenggaraaan Ibadah Haji (BPIH ) reguler tahun 2012, Sistem Komputerisasi Haji terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu mencatat 1.236 Jamaah Calon Haji (JCH) atau sekitar 80 Persen JCH Provinsi Bengkulu telah lunasi BPIH.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu didampingi Kepala Bidang Hazawa (Haji Zakat Wakaf) Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Drs.H.Zahdi Taher, M.HI, sesaat setelah melakukan rapat koordinasi pembagian kelompok Terbang (Kloter) Jamaah Haji Provinsi Bengkulu tahun 2012, Senin.
“Berdasarkan data pada SISKOHAT sampai hari ini, (Senin (6/8)-red) Jamaah Haji Provinsi Bengkulu yang sudah melunasi BPIH telah mencapai 80 persen atau sekitar 1.236 CJH dari 1.614 kuota haji Provinsi Bengkulu,” katanya.
Dijelaskannya bahwa dari 1.236 JCH Provinsi Bengkulu yang telah melunasi BPIH itu terdiri dari KOta Bengkulu 255 CJH, Kabupaten Bengkulu Utara 230 CJH, Kabupaten Bengkulu Selatan 101 CJH, Kabupaten Rejang Lebong 207 JCH, Kabupaten Mukomuko 155 JCH, Kabupaten Seluma 130 JCH, Kabupaten Kaur 28 JCH dan Kabupaten Lebong 55 Orang
Ia mengaku optimis apabila pada hari yang terakhir pelunasan gelombang pertama nanti (31/8), Jumlah Jamaah yang melunasi BPIH mencapai 99 persen karena pada hari-hari pertama pelunasan terkendala oleh ganguan jaringan pada Bank Penerima Setoran (BPS) seperti yang terjadi di Kabupaten Kaur dan Kabupaten Lebong, namun menurutnya saat ini ganguan tersebut sudah bisa diatasi.
Namun, apabila sampai hari yang ditentukan masih ada ada jamaah haji yang berhalangan melunasi BPIH dikarenakan alasan tertentu, seperti sakit atau terkendala masalah keuangan masih dapat melunasi BPIH pada gelombang kedua yaitu tanggal 3 sampai 7 September 2012.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten / Kota untuk segera mengingatkan Jamaahnya agar segera melunasi BPIH sebelum batas waktu yang telah ditentukan karena apabila tidak melunasi maka dipastikan jamaah tersebut tidak bisa menunaikan ibadah haji dan dianggap mengundurkan diri.
Berdasarkan Pengumuman Direktorat Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama Pusat, yang dituangkan dalam surat Nomor:B.VIII/3/HJ.03/207-02/2012 menyebutkan bahwa proses pelunsan BPIH gelombang pertama tahun 2012 dibuka tannggal 26 Juli sampai 31 Agustus dan pelunasan gelombang kedua dibuka tanggal 3 sampai 7 September 2012.
Sedangkan besarnya pelunasan BPIH dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran. (JJ)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar