Senin, 29 Oktober 2012
Kemenag Lebong Gelar Supervisi NR
Lebong(Hukmas) 29/10-Sebagai upaya melakukan pengawasan atas pelaporan dan pencatatan Nikah Rujuk (NR) di wilayah Kecamatan di Kabupaten Lebong, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong melakukan supervisi NR di lima Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di Kabupaten Lebong.
Hal tersebut dikatakan kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, melalui kasi bimas islam, Drs.Kusairi B, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Menurut Kusairi kegiatan supervisi tersebut rutin dilaksanakan per triwulan di lima KUA Kecamatan yaitu KUA Kecamatan Lebong Atas, Lebong Utara, Lebong Tengah, Lebong Selatan, dan KUA Kecamatan Rimbo Pengadang.
Selain meningkatkan pengawasan kegiatan itu juga di maksudkan untuk Melakukan pembinaan kepada petugas pencatatan nikah rujuk dalam memberikan pelayanan masyarakat, karena pelayanan KUA adalah garda terdepan pelayanan kementerian agama kepada masyarakat.
“Ya harapan kita dengan adanya supervisi ini, ada sebuah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat karena KUA adalah garda terdepan pelayanan kementerian agama,” ujarnya.
Sejak menjadi kabupaten pemekaran pada tahun 2004, Kabupaten Lebong memiliki 5 KUA Kecamatan namun, pada tahun 2011, daerah yang terkenal dengan hasil emasnya ini dimekarkan menjadi 13 kecamatan, namun hingga sekarang belum dilakukan pembangunan KUA baru di 7 kecamatan lainya.(JJ)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar