Tinjau Asrama Haji Bengkulu

Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama RI, Hj.Sri Ilham Lubis meninjau langsung sarana dan prasarana Asrama Haji Bengkulu yang direncanakan akan dijadikan Embarkasi Antara Tahun 2013

Peringatan Isra Mi'raj

Suasana Perayaan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1434H/2013 M di Masjid Raya Baitul Izzah Kota Bengkulu yang digelar pemda Provinsi Bengkulu bersama Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.

Kegiatan Orientasi

Sebanyak 100 pegawai Kementerian Agama dari sepuluh Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu mengikuti kegiatan Orientasi Bantuan Hukum dan Kepengacaraan yang dilaksanakan di Hotel Nala Sea Side.

---- SELAMAT DATANG DI SITUS KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LEBONG ---

Kamis, 12 April 2012

2.097 Soal UASBN Pendidikan Agama didistribusikan ke Lebong

Humas ( 12/4) - Sebanyak 2.097 soal Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada hari Kamis (12/4) pukul 14:00 WIB diserahkan Kabid Kelembagaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Aidi Muktarilah, M.Pd kepada Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Diknaspora) Kabupaten Lebong.
Penyerahan soal yang disaksikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong dan pihak kepolisian dari Polda Bengkulu itu juga disaksikan langsung oleh Seluruh kepala sekolah tingkat dasar mulai dari SD Negeri, Swasta dan Madrasah Negeri maupun swasta.
Dalam arahannya, Aidi Muktarilah berpesan kepada seluruh kepala sekolah ataupun ketua gugus untuk menjaga kerahasiaan soal tersebut dan jangan sekali-sekali membuka atau membaca soal sebelum tanggal 23 April Mendatang.
"Saya ingatkan jangan sekali-sekali bapak ibu membuka soal yang kami serahkan sebelum tanggal 23 April Mendatang dan saya percayakan kepada bapak dan ibu untuk menjaga kerahasiaan dokumen negara ini," ujarnya.
Sementara itu, Plh Kasi Mapenda Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Dirman Jaya ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa soal-soal tersebut untuk sementera disimpan pada ketua gugus masing-masing kecamatan dan sampai tanggal 23 mendatang menjadi tanggung jawab ketua gugus.
"Untuk sementara ini, soal kita titipan peda ketua gugus yang nantinya bertanggungjawab untuk mendistribusikan ke masing-masing sekolah" ujarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa 2.097 soal UASBN Pendidikan Agama Islam itu akan didistribusikan ke 93 Sekolah Dasar Negeri, 1 SD Muhammadiyah, 2 Madrasah Negeri dan 4 dan Empat Madrasah Swasta yang tersebar di Kabupaten Lebong.
Untuk Madrasah terdapat lima jenis soal yaitu Fiqih, Bahasa Arab, Alquran dan hadist, Sejarah Kebudayaan Islam dan Akidah Ahlak, sementara Pendidikan sekolah Dasar hanya satu mata pelajaran yaitu Pendidikan Agama Islam (PAI).
Pada tanggal 23 April mendatang, Untuk menjaga kerahasiaan dan kemurnian jawaban siswa, Ia juga menghimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk segara mengirimkan lembar jawaban soal tersebut ke Kantor Kementerian Agama sebelum pukul 14:00 WIB.
"Demi keamanan dan kelancaran saya berharap kepada Bapak dan ibu kepala sekolah untuk menyerahkan lembar jawaban UASBN tanggal 23 April mendatang sebelum pukul 14:00 WIB dan saya akan langsung mendistribusikannya ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu," Ujarnya.(jaja)

Rabu, 11 April 2012

Tingkatkan Disiplin, Pegawai Diminta Baca PP 53 Tahun 2010

Lebong (12/4) - Menindaklanjuti berbagai tuntutan masyarakat akan pelayanan publik khususnya di Kementerian Agama, Kepala kantor Kementerian Agama Lebong meminta kepada seluruh pegawai untuk membaca dan melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Saya tidak akan bosan untuk mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk membaca dan melaksanakan PP 53 Tahun 2010", kata kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Drs.H.Mulya Hudori, M.pd, saat memberikan pembinaan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Kamis.
Ia juga memaparkan, bahwa selain kegiatan administrasi, Pegawai Kementerian Agama juga mempunyai tugas pokok untuk melayani masyarakat baik yang berkaitan dengan Pendidikan, Sosial Kemasyarakatan, Pelayanan Ibadah Haji dan masih banyak lagi yang lainnya.
Apabila Pegawai Kementerian Agama tidak disiplin dalam menjalankan tugas serta tidak mentaati peraturan yang telah ditetapkan, khususnya terkait dengan jam kerja Pegawai Kementerian Agama, dikhawatirkan akan menciptakan ketidakpuasan masyarakat akan pelayanan yang diberikan Kementerian Agama.
"Bagaimana kita mau melayani masyarakat dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik jika masih ditemukan pegawai yang pulang kerja tidak sesuai dengan peraturan yang dibuat," Tegasnya.
Untuk itu dia meminta kepada seluruh pegawai untuk kembali membaca Peraturan Pemerintah No. 53 tersebut sehingga dapat diketahui hak, wewenang dan kewajiban sebagai pegawi Negeri Sipil.
Hak Pegawai, menurut dia salah satunya adalah adanya upah kerja berupa gaji dari pemerintah, sementera kewajiban PNS salah satunya adalah bekerja sesuai jam yang telah ditetapkan.
Pembinaan Pegawai yang rutin dilaksanakan setiap bulan itu dihadiri oleh seluruh Pegawai Kementerian Agama yang berasal dari Madrasah maupun Kantor Urusan Agama Kecamatan. (jaja)