Humas (27/6) - Sebagai tindak lanjut UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan upaya peningkatan kualitas pelayanan Publik di Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Kabupaten Lebong diintruksikan dapat memberikan layanan secara on-line.
Intrusi tersebut disampaikan kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Drs.H.Mulya Hudori, M.Pd kepada Kepala KUA se-Kabupaten Lebong, saat memberikan pembinaan Apel Korpri kepada seluruh pegawai di Kementerian Agama Kabupaten Lebong, belum lama ini.
Menurut dia, diera yang sudah menglobal saat ini, pelayanan tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu, karena dimanapun dan kapanpun kita bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkenaan dengan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Informasi dikatakanya merupakan hal yang sangat penting, karena informasi yang akurat dan tepat dapat menumbuhkan tali komunikasi yang baik antar pemerintah dan masyarakat sebagai penerima layanan yang pada akhirnya dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Kantor Urusan Agama sebagai garda terdepan pelayanan publik di Kementerian Agama, menurut dia, memiliki peran yang sangat vital dalam menumbuhkan kepercayaan kepada institusi kementerian Agama, dan pelayanan secara on-line merupakan wujud keseriusan Kementerian Agama dalam memberikan layanan kepada masyarakat khususnya terkait dengan informasi pencatatan nikah.
Layanan secara online tersebut, dijelaskanya dapat berupa informasi jamaah haji, biaya nikah, jadwal pernikahan, alur/proses pengajuan NA, khutbah nikah on-line, bagaimana mencipatkan keluarga sakinah, mawahdah, warohmah dan masih banyak lagi informasi yang bisa diberikan kepada masyarakat.
Mulya juga menegaskan bahwa dengan media telekomunikasi dan informasi yang semakin pesat saat ini, bukan tidak mungkin masyarakat akan mengakses informasi pelayanan KUA melalui handphone atau laptop dari rumahnya masing-masing.
"Salah satu ciri pelayanan yang baik adalah memperpendek waktu pelayanan, birokrasi yang tidak berbelit-belit dan hasil yang memuaskan," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta kepada KUA diseluruh Kecamatan se-Kabupaten Lebong agar membangun media komunikasi dan informasi on-line, baik berupa situs blog maupun situs-situs resmi dan yang terpenting makna dan informasi sampai kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Lebong Utara, Olik Nurholik, S.Ag, ketika dikonformasi mengaku siap menjalankan instruksi tersebut, dan siap mengoptimalkan sarana dan Sumber daya yang ada.
"Insyaalloh kami siap memberikan palayanan secara on-line karena saat ini KUA kami sadah berlangganan internet speedy dan SDM yang ada juga sudah cukup memadai," ujarnya.
Kabupaten Lebong merupakan satu dari sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu dan sejak ditetapkan sebagai daerah otonom pada tahun 2004 terbagi menjadi 5 Kecamatan, namun seiring dengan perkembangangan pada tahun 2011 dipecah menjadi 13 Kecamatan.(JJ)
Tinjau Asrama Haji Bengkulu
Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama RI, Hj.Sri Ilham Lubis meninjau langsung sarana dan prasarana Asrama Haji Bengkulu yang direncanakan akan dijadikan Embarkasi Antara Tahun 2013
Peringatan Isra Mi'raj
Suasana Perayaan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1434H/2013 M di Masjid Raya Baitul Izzah Kota Bengkulu yang digelar pemda Provinsi Bengkulu bersama Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.
Kegiatan Orientasi
Sebanyak 100 pegawai Kementerian Agama dari sepuluh Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu mengikuti kegiatan Orientasi Bantuan Hukum dan Kepengacaraan yang dilaksanakan di Hotel Nala Sea Side.
Rabu, 27 Juni 2012
Senin, 25 Juni 2012
Kemenag Lebong Implementasikan Absen Sidik Jari.


60 Pegawai Kemenag Ikuti Orientasi Keprotokolan

Langganan:
Postingan (Atom)