---- SELAMAT DATANG DI SITUS KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LEBONG ---

Senin, 25 Juni 2012

Kemenag Lebong Implementasikan Absen Sidik Jari.

Humas (26/6) - Sebagai upaya meningkatkan disiplin pegawai dan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong mengimplementasikan Absen sidik jari bagi seluruh jajarannya. Pemberlakukan absen sidik jari di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong resmi di implementasikan pada awal Juni 2012 dan sejak saat itu tidak ada lagi toleransi bagi pegawai yang terlambat atau pulang cepat karena semuanya langsung direkam secara terkomputerisasi. Untuk suksesnya implementasi absen sidik jari, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Lebong, Drs.H. Mulya Hudori, M.Pd jauh sebelumnya telah melaksankan sosialisasi kepada seluruh jajarannya baik di kantor Kementerian agama Kabupaten Lebong maupun ke Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) terkait pentingya sikap disiplin dan konsekuensi yang diperoleh jika tidak disiplin masuk dan pulang kantor. "Ya kalau ga bisa disiplin atau masuk lambat atau tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan, konsekuensinya jelas, selain tidak mendapatkan uang makan juga akan diproses sesuai ketetapan PP 53 tentang pelanggaran disiplin pegawai. Ia menerangkan bahwa, sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010, setiap pegawai harus mentaati kewajiban jam kerja dan apabila dilanggar maka akan mendapatkan konsekuensi sebagai mana yang telah diatur dalam PP Nomor 53. Terkait hal itu, ia mengajak kepada seluruh jajaranya baik di kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong maupun di KUA Kecamatan untuk mentaati peraturan sesuai dengan PP Nomor 53 dengan masuk dan pulang kerja sesuai dengan aturan yaitu masuk kerja pukul 07:30 dan pulang pukul 16:00 WIB kecuali untuk hari Jumat masuk pukul 07:30 dan pulang pukul 16:30 WIB Sebagai bentuk keseriusan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Implementasi Absen sidik jari di Kementerian Agama Kabupaten Lebong tidak hanya dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten, namun sampai pada KUA Kecamatan se-Kabupaten Lebong.(jj)

0 komentar: