Rabu, 13 April 2011
KANWIL KEMENAG BERIKAN PEMBINAAN PMA NO 16 TAHUN 2005
HumasLebong (6/4) - Sebagai upaya peningkatan kualitas sistem admninistrasi kantor di lingkungan Kementerian Agama, Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Bengkulu melakukan Pembinaan PMA No.16 tahun 2005 tentang tata persuratan dinas di Kementerian Agama Kabupaten Lebong.
"Pembinaan semacam ini rutin kami lakukan setiap tahun sebagai upaya peningkatan sistem tata persuratan maupun administrasi dan mudah-mudahan ke depan semua satuan kerja dapat mengimplementasikan PMA No 16 tahun 2005 ini dalam pembuatan surat khususnya surat dinas," kata Kasubbag Umum Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Lapulangi, S.Pd, belum lama ini.
Selain Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, tim pembinaan admnistrasi kantor yang dipimpin oleh Lapulangi itu melakukan pembinaan di Kabupaten lainya seperti Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong.
Menurut dia, Tata persuratan sering kali dianggap sesuatu yang sepele namun tanpa disadari bahwa surat merupakan jantung dari maju atau mundurnya sebuah kantor dimasa mendatang.
Untuk itu, pembuatan surat yang baik selanjutnya dipadukan dengan menggunakan bahasa yang tepat sangat diperlukan sebagai bentuk profesionalisme sebuah kantor dalam pelayanan masyarakat maupun kedinasan.
Selain bentuk-bentuk surat, pembinaan itu juga menekankan pada kriteria surat yang baik, bahasa surat yang baik, Jenis-jenis surat hingga pada sistem penanganan surat yang baik.
Sesuai dengan fungsi sebuah surat, yang salah satunya adalah sebagai wakil pengirim atau organisasi, maka bahasa maupun model surat yang di buat juga mencerminkan seberapa profesional konseptor dalam sebuah instansi sehingga dapat menyambungkan maksud dan tujuan instansi.
Selain, pembinaan tata persuratan, Lapulangi juga memberikan pembinaan tentang sistem lima hari kerja yang baru saja dijalankan oleh Kantor Kementerian Agama Kabuapten Lebong.
Ia menekankan kepada pegawai Kementerian Agama agar dapat menajalankan tugas dengan baik sesuai dengan kebijakan yang diberikan yaitu lima hari kerja.
"Kebijakan dibuat untuk dapat meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat, jadi jangan dengan lima hari kerja sistem pelayanan pada masyarakat menurun", tegasnya.(Jaja)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar