Lebong (12/4) - Menindaklanjuti berbagai tuntutan masyarakat akan pelayanan publik khususnya di Kementerian Agama, Kepala kantor Kementerian Agama Lebong meminta kepada seluruh pegawai untuk membaca dan melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Saya tidak akan bosan untuk mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk membaca dan melaksanakan PP 53 Tahun 2010", kata kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Drs.H.Mulya Hudori, M.pd, saat memberikan pembinaan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Kamis.
Ia juga memaparkan, bahwa selain kegiatan administrasi, Pegawai Kementerian Agama juga mempunyai tugas pokok untuk melayani masyarakat baik yang berkaitan dengan Pendidikan, Sosial Kemasyarakatan, Pelayanan Ibadah Haji dan masih banyak lagi yang lainnya.
Apabila Pegawai Kementerian Agama tidak disiplin dalam menjalankan tugas serta tidak mentaati peraturan yang telah ditetapkan, khususnya terkait dengan jam kerja Pegawai Kementerian Agama, dikhawatirkan akan menciptakan ketidakpuasan masyarakat akan pelayanan yang diberikan Kementerian Agama.
"Bagaimana kita mau melayani masyarakat dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik jika masih ditemukan pegawai yang pulang kerja tidak sesuai dengan peraturan yang dibuat," Tegasnya.
Untuk itu dia meminta kepada seluruh pegawai untuk kembali membaca Peraturan Pemerintah No. 53 tersebut sehingga dapat diketahui hak, wewenang dan kewajiban sebagai pegawi Negeri Sipil.
Hak Pegawai, menurut dia salah satunya adalah adanya upah kerja berupa gaji dari pemerintah, sementera kewajiban PNS salah satunya adalah bekerja sesuai jam yang telah ditetapkan.
Pembinaan Pegawai yang rutin dilaksanakan setiap bulan itu dihadiri oleh seluruh Pegawai Kementerian Agama yang berasal dari Madrasah maupun Kantor Urusan Agama Kecamatan. (jaja)
Rabu, 11 April 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar